Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecatan Polisi Diduga Jadi Penadah Pencurian Mobil Pikap Lintas Provinsi

Kompas.com - 15/09/2021, 18:02 WIB
Iqbal Fahmi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pikap lintas provinsi.

Pelaku diketahui mencuri mobil pikap merk Mitsubishi dengan nomor polisi R 8697 L milik AF (23) di depan Ruko Selabaya Indah, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga, Jawa Tengah pada 12 Agustus 2021.

"Empat tersangka berhasil diamankan di mana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Era Johny Kurniawan, Rabu (15/9/2021).

Baca juga: Pecatan Polisi di Kupang Jadi Komplotan Pencuri Ternak Sapi

Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34), warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, PurbaIingga.

Sementara penadah barang curian yaitu RH (60), warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya.

"Modus yang dilakukan tersangka yaitu melakukan aksinya sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka mencongkel pintu mobil menggunakan kunci letter T," jelasnya.

Setelah pelaku utama berhasil mendapatkan mobil curian lalu dijual kepada dua orang penadah.

Oleh penadah, kendaraan tersebut dipreteli dan onderdilnya dijual kembali secara terpisah.

Baca juga: Pecatan Polisi Pembegal Putri Bupati Brebes Gunakan Mobil Bodong

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Gurbacov menuturkan, dua pelaku pencurian berhasil diidentifikasi dan kemudian ditangkap pada Senin (4/9/2021).

"Pelaku pencurian diamankan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat dan di Kabupaten PurbaIingga. Karena berusaha melawan petugas keduanya terpaksa dilumpuhkan," jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan dua orang yang berperan sebagai penadah pada Rabu (6/9/2021) dan Kamis (7/9/2021) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Dari dua pelaku pencurian, salah satunya merupakan residivis kasus pencurian mobil pikup. Bahkan ia sudah dua kali dihukum akibat kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan," jelasnya.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya kunci letter T, sepeda motor, helm, pakaian yang dipakai saat beraksi, ponsel, pretelan onderdir mobil seperti setir, bak mobil, gardan, dan rangkaian kabel bodi mobil.

Kepada pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com