PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial I (39) di Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
H yang merupakan suami korban sempat ditangkap dan menjalani proses hukum.
Namun, saat ini penahanan terhadap H ditangguhkan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang di Kampar.
H kemudian berstatus tahanan kota.
Sang istri yang merupakan korban KDRT sangat kecewa dengan putusan hakim PN Bangkinang itu.
Saat ini, I dan anak-anaknya merasa ketakutan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum I, Iskandar Halim Munte.
"Kami tim kuasa hukum I sangat menyayangkan sikap hakim PN Bangkinang yang memberikan penangguhan penahanan kepada pelaku KDRT. Padahal, pelaku melakukan tindakan kriminalitas kepada istrinya dibantu adik pelaku yang saat ini masih DPO Polsek Tambang," kata Iskandar dalam wawancara video yang diterima Kompas.com, Rabu (15/9/2021).
Ia menyebutkan, saat ini I dan dua orang anaknya yang masih kecil merasa ketakutan yang luar biasa.
"Secara psikis, jatuh mental klien kami. Kemudian dua anaknya yang masih kecil ketakutan pada Ayahnya yang brutal itu. Mereka takut keluar rumah. Saat ini, klien kami I sedang dirawat untuk pemulihan mental di Rumah Sakit Jiwa Tampan di Pekanbaru," kata Iskandar.
Baca juga: Pentingnya Kenali Indikasi Perilaku KDRT Sejak Pacaran
Iskandar meminta hakim PN Bangkinang untuk melakukan penahanan kembali terhadap H.
Selain itu, Iskandar juga berharap agar Polsek Tambang menangkap adik H yang saat ini berstatus buronan dalam kasus KDRT itu.
Sementara itu, Iskandar mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan hakim PN Bangkinang ke Komisi Yudisial (KY) atas penangguhan penahanan tersangka KDRT.
"Kami telah melaporkan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang ke Komisi Yudisial di Jakarta Pusat, karena menangguhkan penahanan tersangka KDRT," sebut Iskandar.
Iskandar berharap agar KY melakukan tindak lanjut, sehingga hakim kembali menahan pelaku H.
"Pelaku sudah berulang kali menganiaya istrinya," sebut Iskandar.
Iskandar mengatakan, I dan suaminya sudah bercerai secara agama.
Sedangkan, cerai secara hukum negara masih dalam proses di Pengadilan Agama Bangkinang.
Sebagaimana diberitakan, selain dianiaya secara fisik, korban mengaku sering diancam dibunuh agar semua harta jatuh ke tangan suaminya itu.
Hal itu membuat I menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polsek Tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.