Iskandar berharap agar KY melakukan tindak lanjut, sehingga hakim kembali menahan pelaku H.
"Pelaku sudah berulang kali menganiaya istrinya," sebut Iskandar.
Iskandar mengatakan, I dan suaminya sudah bercerai secara agama.
Sedangkan, cerai secara hukum negara masih dalam proses di Pengadilan Agama Bangkinang.
Sebagaimana diberitakan, selain dianiaya secara fisik, korban mengaku sering diancam dibunuh agar semua harta jatuh ke tangan suaminya itu.
Hal itu membuat I menempuh jalur hukum dengan melaporkan suaminya ke Polsek Tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.