BALI, KOMPAS.com- Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa membenarkan satwa dilindungi Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) telah diserahkan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Meski belum menjelaskan lebih detail dari mana hewan itu didapat, Agus memastikan, kepemilikan Owa Siamang itu ilegal.
"Kalau saya boleh bilang itu (kepemilikannya) ilegal, tapi saya tidak bisa pastikan apakah itu (didapat) dari luar Bali, atau dia barangnya sudah lahir di Bali," kata Agus saat ditemui di kantornya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Usai Video Viral di Medsos, Bupati Badung Serahkan Owa Siamang Peliharaannya ke BKSDA Bali
Agus menyebutkan, pihaknya masih akan fokus memeriksa kesehatan satwa dilindungi tersebut.
Setelah dinyatakan sehat, BKSDA Bali akan melepasliarkan di habitat aslinya yakni di Provinsi Sumatera Barat dengan rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat terlebih dulu.
"Sekarang kita fokus untuk menyelamatkan binatangnya, mungkin 3-4 hari kita bisa kirimkan (ke pusat rehabilitasi)," kata dia.
Ia menuturkan, Owa Siamang merupakan hewan yang dilindungi merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi
"Bahwa barang itu pasti ilegal, karena yang namanya tidak ilegal itu harus dimiliki dengan cara yang sah. Dari penangkaran yang sah," tuturnya.
Baca juga: Penyebab Ribuan Burung Pipit Berjatuhan di Bali Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Disinggung soal sanksi yang mungkin didapat oleh Giri Prasta, Agus belum bisa menjelaskan lebih jauh.
"Saya tidak bisa jawab, karena saya belum bisa membuktikan secara hukum bahwa barangnya dari Bali atau dari luar Bali. Semua tindakan pasti ada konsekuensi hukum, cuma konsekuensi hukum yang seperti apa, tidak bisa saya jelaskan saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video yang diunggah Bupati Giri Prasta di akun instagramnya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 46 detik itu, Giri Prasta terlihat memelihara Owa Siamang yang ia beri nama Mimi dan mengajarinya berjalan.
"Hari ini sudah berumur dua bulan umurnya Mimi, yuk kita latih berdiri dan berjalan," kata Giri Prasta di akun instagram miliknya seperti dilihat Kompas.com, Rabu.
View this post on Instagram
Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.
Tak lama setelah video viral di media sosial, Giri menghapus video tersebut.
Ia terlihat membagikan video yang memperlihatkan Mimi dikembalikan ke BKSDA Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.