Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angka Pengangguran di Batam Meningkat, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 15/09/2021, 16:50 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Angka pengangguran di Batam, Kepulauan Riau, pada Agustus 2021, mengalami peningkatan 3,48 persen dibandingkan pada Agustus tahun lalu.

Hal ini diketahui dari data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Batam, yang mencatat bahwa pada Agustus 2021, tingkat pengangguran di Batam telah mencapai angka 11,79 persen, dengan total 87.903 orang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, peningkatan angka ini ternyata tidak hanya dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung sejak Maret 2020 lalu.

Baca juga: Bukan karena Vaksin, Ini Penyebab Seorang Siswa SMA di Batam Meninggal

Namun, salah satu faktornya karena para pencari kerja yang datang dari luar Kota Batam tidak dilengkapi dengan persyaratan yang diminta oleh perusahaan.

"Angka dari BPS mengenai tingkat pengangguran Batam saat ini harus dibedakan dalam dua jenis. Mereka yang terpengaruh Covid-19, dan yang lain adalah mereka yang datang dari luar Batam, namun hingga saat ini masih belum mendapat pekerjaan," kata Rudi saat dihubungi, Rabu (15/9/2021).

Menurut Rudi, banyak pencari kerja yang datang ke Batam tanpa dibekali kemampuan serta kompetensi lainnya.

"Pengangguran tertinggi ini paling banyak dari mereka lulusan SMA/SMK dan sarjana. Untuk yang sarjana, mereka kuliah di luar, baru setelah lulus mengadu nasib di sini. Sementara perusahaan di sini banyak membutuhkan operator, jadinya tidak seimbang," kata Rudi.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Bali, Bintan, dan Batam Jadi Pilot Project Pembukaan Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19

Sementara untuk pencari kerja lulusan SMA/SMK, menurut Rudi, mereka harus membekali diri dengan sertifikasi, sehingga memiliki daya tawar saat ada lowongan kerja di sebuah perusahaan.

Di sisi lain, Rudi mengatakan, sebanyak 332 perusahaan dan 15.618 pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Dampaknya mulai dari pemotongan gaji, penundaan upah, hingga pemberhentian hubungan kerja (PHK).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com