"Hal ini baru diketahui, setelah BPR Christa Jaya melayangkan surat pemberitahuan sekaligus SP1 kepada saya selaku ahli waris untuk segera melunasinya dengan pokok pinjaman Rp 224.000.000, bunga pinjaman Rp76.160.000, dan denda Rp 30.464.000, dengan total sebesar Rp 330.624.000," sambung Mariantji.
Mariantji mengaku, surat itu tidak ditanggapi, karena semua utang di bank tersebut telah dia lunasi.
"Saya tidak bayar, karena saya tidak pernah ada utang dengan mereka (Bank Christa Jaya). Setelah tanggal 3 Januari 2017 semua utang sudah lunas. Saya tidak ada lagi hubungan kontrak dengan bank," kata dia.
Selain enggan membayar, Mariantji juga menggugat kasus itu di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.
Pada 2 Desember 2019, hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain Nuril Huda (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan Mariantji.
Hakim mengadili Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M Tadu, karena telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap
Putusan itu juga menyebutkan, pihak BPR Christa Jaya Kupang harus mengembalikan dua buah sertifikat tanah atas nama almarhum Wellem Dethan kepada dirinya selaku istri sah.
Pengadilan pun menghukum tergugat (Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lany M. Tadu,SE) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.
Usai putusan tersebut, pihak BPR Christa Jaya Kupang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor perkara, 7/Pdt/2020/PT.Kpg.
Atas banding itu Pengadilan Tinggi Kupang pada 26 Februari 2020 kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.
Tak puas, BPR Christa Jaya melanjutkan upaya hukum pada 8 April 2020, berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca juga: Goa Peninggalan Jepang di Kota Kupang Roboh Usai Dihantam Badai Seroja
Akhirnya pada 13 Juli 2020, permohoan Kasasi tersebut dicabut kembali oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana Kupang dengan nomor Surat: 68/FBB/VII/KPG, dengan alasan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.
Sebelum terbitnya surat berkekuatan hukum tetap, BPR Christa Jaya Kupang berbalik melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dengan nomor perkara, 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg kepada Marianji dengan alasan Wanprestasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat BPR Christa Jaya untuk sebagian.
"Saya pun keberatan atas putusan tersebut dan lewat rapat musyawarah, majelis hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Agustus 2020, majelis hakim membatalkan putusan perkara nomor 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg," ungkap Mariantji.