Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Ibu Rumah Tangga di Kupang, Harus Memikul Utang Almarhum Suaminya Rp 224 Juta di Bank

Kompas.com - 15/09/2021, 16:31 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

"Hal ini baru diketahui, setelah BPR Christa Jaya melayangkan surat pemberitahuan sekaligus SP1 kepada saya selaku ahli waris untuk segera melunasinya dengan pokok pinjaman Rp 224.000.000, bunga pinjaman Rp76.160.000, dan denda Rp 30.464.000, dengan total sebesar Rp 330.624.000," sambung Mariantji.

Mariantji mengaku, surat itu tidak ditanggapi, karena semua utang di bank tersebut telah dia lunasi.

"Saya tidak bayar, karena saya tidak pernah ada utang dengan mereka (Bank Christa Jaya). Setelah tanggal 3 Januari 2017 semua utang sudah lunas. Saya tidak ada lagi hubungan kontrak dengan bank," kata dia.

Selain enggan membayar, Mariantji juga menggugat kasus itu di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada 21 September 2019 lalu.

Pada 2 Desember 2019, hakim yang memimpin persidangan tersebut antara lain Nuril Huda (Hakim Ketua), Fransiskus Wilfrirdus Mamo (Hakim Anggota), Anak Agung Gde Oka Mahardika, SH (Hakim Anggota), mengabulkan gugatan Mariantji.

Hakim mengadili Direktur BPR Christa Jaya Kupang Lany M Tadu, karena telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online di Kupang, 2 Wanita Ditangkap

Putusan itu juga menyebutkan, pihak BPR Christa Jaya Kupang harus mengembalikan dua buah sertifikat tanah atas nama almarhum Wellem Dethan kepada dirinya selaku istri sah.

Pengadilan pun menghukum tergugat (Direktur BPR Christa Jaya Kupang, Lany M. Tadu,SE) untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000.

Usai putusan tersebut, pihak BPR Christa Jaya Kupang melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dengan nomor perkara, 7/Pdt/2020/PT.Kpg.

Atas banding itu Pengadilan Tinggi Kupang pada 26 Februari 2020 kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Tak puas, BPR Christa Jaya melanjutkan upaya hukum pada 8 April 2020, berupa permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Goa Peninggalan Jepang di Kota Kupang Roboh Usai Dihantam Badai Seroja

Akhirnya pada 13 Juli 2020, permohoan Kasasi tersebut dicabut kembali oleh pihak BPR Christa Jaya Perdana Kupang dengan nomor Surat: 68/FBB/VII/KPG, dengan alasan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini.

Sebelum terbitnya surat berkekuatan hukum tetap, BPR Christa Jaya Kupang berbalik melakukan gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, dengan nomor perkara, 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg kepada Marianji dengan alasan Wanprestasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat BPR Christa Jaya untuk sebagian.

"Saya pun keberatan atas putusan tersebut dan lewat rapat musyawarah, majelis hakim yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 25 Agustus 2020, majelis hakim membatalkan putusan perkara nomor 19/Pdt.G.S/2020 PN Kpg," ungkap Mariantji.

Baca juga: Diundang ke Istana untuk Bertemu Presiden, Ini Sosok Suroto yang Dianggap Jadi Pahlawan Usai Bentangkan Poster ke Arah Jokowi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Diajak Tunjukkan Tangan Bentuk L Lambang Ikut Pilgub Jateng, Luthfi: Ojo Ngono

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Kronologi Pembunuhan Wanita di Wonogiri, Korban Dibakar dan Dikubur di Pekarangan

Regional
Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Usai Banjir Demak, Siti Panik Ketiga Anaknya Terkena DBD

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Dikabarkan Tenggelam di Laut, Aparat Desa Ternyata Pergi Jauhi Rekannya

Regional
Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Perjuangan Sisilia Unut Sudah 30 Tahun Memikul Derita Sakit Gondok Seukuran Bola Plastik, Butuh Biaya Operasi

Regional
Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Pengakuan Pembunuh Karyawan Toko di Sukoharjo, Incar THR Korban Senilai Rp 5 Juta untuk Bayar Utang

Regional
Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Digaji Rp 2,2 Juta, Bawaslu Pangkalpinang Cari 21 Anggota Panwascam

Regional
Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Harga Naik, Peminat Perhiasan Emas Muda di Kota Malang Meningkat

Regional
Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Mobil Dinas Terekam Isi BBM Bersubsidi, Begini Penjelasan Pemprov Jateng

Regional
Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com