KOMPAS.com - Anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang terekam mendorong pengendara hingga terjatuh diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.
Setelah pemeriksaan, masalah antara Bripka Amir dan pengendara motor akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Baca juga: Kronologi Dugaan Pelecehan Oknum Dokter ke Istri Teman di Semarang, Berawal Intip Mandi dan Onani
"Permasalahan antara petugas dan saudara Faizal Nugroho sudah selesai secara kekeluargaan. Bahkan saudara Faizal sampai mencium tangan Bripka Amir saat bersalaman," kata Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (15/9/2021).
Iqbal menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 13 September 2021. Aksi Bripka Amir itu berawal saat melihat ada pengendara motor yang tak memasang plat nomor, spion dan knalpot standar.
Lalu, lanjut Iqbal, saat pengendara berhenti di lampu merah di Jalan Jalan Pemuda, Bripka Amir segera menghampiri.
Baca juga: Ayah, Ibu dan Bayi Tewas dalam Kecelakaan Maut di Sigar Bencah, Ini Identitasnya
Namun, diduga pengendara tersebut justru hendak kabur.
"Pengendara motor saat dihampiri, malah berusaha melarikan diri. Secara refleks petugas memegang tangan pengendara agar menghentikan laju motornya," jelasnya dalam siaran pers.
Iqbal memastikan, Bripka Amir tak ada niatan untuk menjatuhkan pengendara itu.
Sementara itu, meski permasalahan antara Bripka Amir dan pengendara telah selesai, namun polisi tetap memberi sanksi tilang.
Pengendara motor tersebut juga diketahui tak membawa SIM C.
"Karena sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada pelat nomornya. Knalpotnya juga brong. Bukan knalpot standard pabrik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video aksi Bripka sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @alvinlie21.
AKun tersebut memberi caption mempertanyakan kesalahan pemotor dan tindakan anggota polisi itu.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.