Sementara itu, meski permasalahan antara Bripka Amir dan pengendara telah selesai, namun polisi tetap memberi sanksi tilang.
Pengendara motor tersebut juga diketahui tak membawa SIM C.
"Karena sepeda motor yang dikendarai tidak dilengkapi spion dan tidak ada pelat nomornya. Knalpotnya juga brong. Bukan knalpot standard pabrik," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, video aksi Bripka sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @alvinlie21.
AKun tersebut memberi caption mempertanyakan kesalahan pemotor dan tindakan anggota polisi itu.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.