PURWAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat (Jabar) kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, setelah sempat berstatus level 4.
Perubahan itu terjadi berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hingga Selasa (14/9/2021).
"Alhamdulillah sore kemarin Kemenkes sudah memperbaharui data. Kita diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2. Hanya saja kita akan menunggu revisi Inmendagri dan mudah-mudahan itu bisa dilakukan," ujar Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Purwakarta PPKM Level 2, Tidak Semua Sekolah Boleh Belajar Tatap Muka
Sebelumnya, Purwakarta ditetapkan sebagai daerah berstatus PPKM level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Nomor 42 Tahun 2021 yang dikeluarkan di Jakarta, Senin (13/9/2021) malam.
Anne mengungkapkan, perihal perubahan status PPKM tersebut setelah rapat koordinasi (rakor) bersama Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi yang dipimpin Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca juga: Profil Ridwan Kamil
Hal ini terjadi karena adanya data yang tidak sesuai dengan pemerintah pusat.
"Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat) dengan data kami (Purwakarta) di Provinsi Jawa Barat," kata Anne.
Menurutnya, perbaikan data ini menyebabkan adanya lonjakan kasus kematian. Pihaknya pun telah menyampaikan kepada Kemenkes bahwa itu berasal dari data lama.
"Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian dari tanggal 11-14 September," ujar dia.