BALI, KOMPAS.com - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali menerima seekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) berjenis kelamin betina yang dipelihara Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Owa siamang yang masuk kategori satwa dilindungi tersebut diterima langsung oleh Kepala BKSDA Bali R Agus Budi Santosa, Rabu (15/9/2021).
"Satwa yang diserahkan berupa owa siamang sebanyak satu ekor berjenis kelamin betina dengan umur dua bulan," kata Agus dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: Penyebab Ribuan Burung Pipit Berjatuhan di Bali Masih Tunggu Hasil Uji Laboratorium
Agus menyebutkan, satwa tersebut termasuk kategori dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, lanjut Agus, seekor owa siamang tersebut akan dilepasliarkan di habitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.
Namun, satwa tersebut akan direhabilitasi terlebih dulu di Pusat Rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat.
"Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Provinsi Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," kata dia.
Agus kembali menegaskan, satwa owa siamang adalah salah satu satwa yang dilindungi UU.
Masyarakat yang memiliki atau merawat diminta menyerahkan atau melaporkan kepada BKSDA Bali melalui call centre 081246966767.
Baca juga: Hilang 3 Hari, Wisatawan Ditemukan Meninggal Dunia di Pantai Dreamland Bali
Kendati begitu, pihak BKSDA Bali belum merespons pertanyaan awak media terkait asal owa siamang itu sehingga dimiliki bupati dan berapa lama dipelihara.
Pihak BKSDA Bali juga belum menjawab kemungkinan sanksi atau teguran yang diberikan kepada bupati.
Sebelumnya, viral video Bupati Giri Prasta sedang bermain dengan owa siamang di media sosial.
Video tersebut kemudian dikecam oleh warganet karena dinilai melanggar ketentuan soal jenis satwa yang dilindungi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.