"Korban takut karena diancam akan dikurung di gudang jika menolak," ujar Hisar.
Terungkap
Hisar menjelaskan, kejadian ini terkuak setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian tubuhnya.
Merasa curiga, orangtua murid itu membawa anaknya ke rumah sakit. Di sana diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.
Setelah itu orangtua korban melapor dan tersangka ditangkap pada Selasa (14/9/2021).
Atas perbuatannya, tersangka JD dikenakan Pasal 82 ayat 1,2 dan 4 Jo 76 UURI No 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.