PALI, KOMPAS.com - Niko, bayi usia 1,8 tahun, tewas setelah disiksa secara sadis oleh ayah tirinya, Antoni (27). Jasad bayi malang itu ditinggal begitu saja dengan kakak perempuannya yang baru berusia 4 tahun, di rumahnya.
Hal itu terungkap dalam reka ulang yang digelar di Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Selasa (14/9/2021), tersangka Antoni (27) terlihat melakukan penyiksaan itu secara sadis terhadap Niko.
Baca juga: Pembunuhan Sadis Bayi 1,8 Tahun oleh Ayah Tiri, gara-gara Cemburu ke Istri
Dalam reka ulang sebanyak 17 adegan, tergambar bagaimana Antoni menyiksa Niko secara membabi buta di Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, PALI pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
"Saat meninggal, tubuh korban ditinggalkan bersama kakak perempuannya yang berusia 4 tahun di dalam rumah," kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution, Selasa (14/9/2021).
Karena ketakutan melihat jenazah anaknya, kakak Niko pun berteriak meminta tolong kepada warga sekitar.
Sementara, tersangka Antoni melarikan diri ke Tangerang sebelum akhirnya tertangkap.
Gara-gara cemburu, duga istri punya pria lain
Kapolsek Talang Ubi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, motif Antoni membunuh korban lantaran terbakar api cemburu.
Antoni menuduh ibu dari Niko yang juga merupakan istrinya telah memiliki pria lain.
Lantaran cemburu, Antoni kalap hingga nekat menganiaya anak tirinya sampai tewas.
"Berkas tersangka sekarang masih kita lengkapi dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Jaksa. Total ada 17 adegan yang diperagakan," ujarnya.
Baca juga: Pembunuh Sadis Ibu dan Anak di Aceh Divonis Hukuman Mati, Terbukti Pukul dan Perkosa Korban
Dari kejadian ini, Antoni pun dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Penjagaan saat reka ulang tadi sengaja memang diperketat untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan," jelas Alpian.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.