Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Perampokan Tukang Cukur di Jember, Pelaku Sempat Potong Rambut dan Lukai Korban Saat Membayar

Kompas.com - 15/09/2021, 07:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan MB (30) warga Dukuhdempok, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember pelaku perampokan yang menyamar sebagai pelanggan tukang cukur.

Korban adalah Sugiono (37) yang berprofesi senagai tukang cukur di Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan.

Perampokan terjadi pada Senin (13/9/2021). Pelaku MB mengintai salon milik korban sejak Senin dini hari.

Saat itu pelaku berusaha mengetuk pintu salon. Namun karena pintu tak dibukakan, MB memilih terus menunggu hingga Senin pagi di depan salon.

Baca juga: Perampok Ketuk Pintu tapi Tak Dibukakan, Akhirnya Pura-pura Jadi Pelanggan Cukur Rambut

“Hingga Senin pagi, ternyata pelaku masih tetap berada di depan salon korban,” kata Kapolsek Wuluhan Iptu Solikhan Arief pada Kompas.com via telepon.

Pada Senin pagi, korban Sugiono membukakan pintu dan menanyakan keperluan MB.

"Ketika ditanyakan, pelaku ini bilang mau potong rambut," tambah dia.

Setelah itu pelaku memotong rambutnya kada korban. Setelah selesai, pelaku bertanya ongkos potong rambut dan korban menjawab sebesar Rp 15.000.

Namun bukannya membayar ongkos potong rambut, pelaku malam mengeluarkan senjata tajam dan menarik rambut korban.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Satu Perampok Toko Emas di Simpang Limun Medan

Pelaku kemudian berusaha melukai korban. Tak hanya itu, saat korban terjatuh, pelaku juga memukul dan menginjak kepala korban.

AKbatnya korban mengalami luka senjata tajam di tangan kiri dan luka di bagian hidung, dahi dan bibir.

“Korban berusaha menangkis pembacokan itu hingga tangan kiri korban luka robek,” kata Arif.

Perampokan tersebut kemudian diketahui oleh warga. Pelaku kemudian diamkuk warga hingga akhirnya diamankan oleh polisi.

Baca juga: Hendak Perkosa Seorang Ibu, Perampok Ini Kabur Usai Bayi Korban Menangis, Ini Ceritanya

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena kepepet butuh uang.

“Pelaku mengaku nekat merampok karena sedang kepepet butuh uang,” kata dia.

Pelaku kemudian ditahan dan i terancam Pasal 53 Juncto Pasal 365 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Supriadi | Editor : Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Pangdam Kasuari Ingatkan Prajurit Kodam Tetap Waspada setelah Perubahan KKB Jadi OPM

Regional
Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Mentan Puji Merauke sebagai Surganya Pertanian

Regional
Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Mantan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Maju Lagi dalam Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com