Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikirimi Paket Sabu oleh Ibu di Malaysia, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/09/2021, 05:15 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang kakak beradik karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Sabu seberat 342 gram itu diduga dikirim oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada 9 September 2021.

"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya dari keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Kebiasaan Wali Kota Salatiga Saat Pandemi, Undang PKL ke Rumah Dinas untuk Menjamu Tamu

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

"Barang berasal dari Malaysia diselundupkan melalui paket milik seseorang melalui jalur kargo atau peti kemas lewat laut tujuan ke Madura," ungkapnya.

Kepolisian tengah melakukan upaya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sementara kedua kakak beradik beserta barang bukti telah diamankan polisi.

Selain itu, polisi juga menangkap pengedar sabu di Kota Semarang pada 13 September 2021.

Pengedar berinisial AP (24) itu kedapatan mengambil sabu yang hendak dijual bersama anak istrinya menggunakan sepeda motor.

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," katanya.

Baca juga: Susahnya Hidup Mbah Susah: Tak Bisa Melihat dan Sebatang Kara di Gubuk Reyot

AP mengambil paket sabu yang disamarkan dengan kemasan teh kotak di bawah pohon di daerah Gayamsari.

"Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 100 gram.

Para tersangka dalam dua kasus tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," je;asnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com