Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikirimi Paket Sabu oleh Ibu di Malaysia, Kakak Beradik Ditangkap Polisi

Kompas.com - 15/09/2021, 05:15 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang kakak beradik karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Sabu seberat 342 gram itu diduga dikirim oleh ibunya yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan dua tersangka berinisial ASH (18) dan MY (26) ditangkap di Sumenep, Jawa Timur pada 9 September 2021.

"Barang bukti sabu tersebut didapat dari ibu terlapor yang berada di Malaysia sebagai pekerja TKI," katanya dari keterangan tertulis, Selasa (14/9/2021).

Baca juga: Kebiasaan Wali Kota Salatiga Saat Pandemi, Undang PKL ke Rumah Dinas untuk Menjamu Tamu

Penangkapan dilakukan setelah ada laporan paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Kemudian, polisi melakukan penelusuran bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

"Barang berasal dari Malaysia diselundupkan melalui paket milik seseorang melalui jalur kargo atau peti kemas lewat laut tujuan ke Madura," ungkapnya.

Kepolisian tengah melakukan upaya pengembangan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Sementara kedua kakak beradik beserta barang bukti telah diamankan polisi.

Selain itu, polisi juga menangkap pengedar sabu di Kota Semarang pada 13 September 2021.

Pengedar berinisial AP (24) itu kedapatan mengambil sabu yang hendak dijual bersama anak istrinya menggunakan sepeda motor.

"Tim kami mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi narkoba, selanjutnya tim mengikuti terlapor yang sedang bersama anak istrinya naik sepeda motor," katanya.

Baca juga: Susahnya Hidup Mbah Susah: Tak Bisa Melihat dan Sebatang Kara di Gubuk Reyot

AP mengambil paket sabu yang disamarkan dengan kemasan teh kotak di bawah pohon di daerah Gayamsari.

"Sesampainya di TKP terlapor berhenti kemudian mengambil bungkusan teh kotak dibawah pohon, tim langsung menangkap terlapor," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 100 gram.

Para tersangka dalam dua kasus tersebut dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukuman penjaranya minimal 6 tahun dam maksimal 20 tahun atau hukuman mati," je;asnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

4 Kecamatan di Demak Masih Terdampak Banjir, Balai Desa Wonorejo Tergenang

Regional
Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang 'Malas'

Anggota DPRD Seluma Bengkulu Demo Dewan Lainnya yang "Malas"

Regional
Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Masuk Daerah Rentan Korupsi, KPK Minta Pemkot Semarang Perbaiki Sektor Barang dan Jasa

Regional
Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Tilap Dana Desa Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Riau Ditangkap

Regional
Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Tak Sesuai yang Dijanjikan, 27 Mahasiswa Unnes yang Ikut Program Ferienjob Diminta Pulang ke Indonesia

Regional
Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Di Tengah Banjir, Perayaan HUT Ke-521 Demak Dilakukan dengan Doa dan Ziarah Makam Raja

Regional
Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Pasangan Muda-mudi Mesum dalam Toilet Mushala di Kediri, Berawal Curhat Soal Kerjaan

Regional
Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Kasus DBD di Solo Meningkat, 45 Kasus di 2024, 2 Meninggal

Regional
Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Daftar Lokasi Rawan Kecelakaan di Jalur Mudik 2024 di Lampung

Regional
Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Tabrak Polisi Saat Amankan Tawuran di Padang, Sopir Ambulans Jadi Tersangka

Regional
Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Keluh Suriyah, Diterjang Banjir Demak Dua Kali, Rumah Kayu Busuk, Kasur Satu-satunya Hanyut

Regional
Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Jalan Tol Solo-Yogyakarta akan Digratiskan untuk Pemudik, Ini Dua Pintu Keluarnya

Regional
Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Dampak Erupsi Gunung Marapi, 40 Penerbangan di BIM Tertunda

Regional
Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Kunjungan Jokowi dan Prabowo di Banyumas Disoal dalam Gugatan di MK

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Jalan Pantura Demak-Kudus Mulai Diaspal, Target Selesai 31 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com