Namun, bukannya membayar ongkos potong rambut, MB justru menarik rambut korban lalu membacoknya dengan senjata tajam.
“Korban berusaha menangkis pembacokan itu hingga tangan kiri korban luka robek,” kata Arif.
Tak hanya itu, korban yang terjatuh juga dipukul dan kepalanya diinjak oleh pelaku.
Akibatnya, selain mengalami luka sobekan, korban juga terluka di bagian hidung, dahi dan bibir.
Baca juga: Jengkel karena Sering Cekcok, Seorang Suami di Jember Tega Bacok Istrinya
Beruntung, aksi tersebut bisa dihentikan oleh warga yang datang menolong.
Pelaku MB juga sempat menjadi amukan warga hingga akhirnya diamankan oleh polisi.
“Pelaku mengaku nekat merampok karena sedang kepepet butuh uang,” terang dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 53 Juncto Pasal 365 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.