Mereka mendapatkan jasa penerbitan sertifikat vaksin ilegal ini secara online. Adapun pemesan rata-rata merupakan warga Jabar, sementara sisanya warga dari luar Jabar.
"(Pemesan) Ini hampir seluruh Jabar, seluruh Indonesia sebenarnya. tapi yang kasus ini hanya di Jawa Barat rata-rata, semua sudah teridentifikasi," pungkasnya.
Arif juga menuturkan, bahwa pihak kepolisian akan mendalami dulu unsur pelanggaran dari para pemesan ini apakah ada kesengajaan ataupun ketidaktahuan sebelum mereka diamankan.
"Masih didalami kita pilah, kita kembangkan mana yang ada unsur kesengajaan kita tindak lanjuti, bagaimanapun juga itu pelanggaran," tegasnya.
Kepolisian menyarankan kepada Kementrian Kesehatan untuk melakukan evaluasi terkait terkait adanya sertifikat vaksin ilegal yang saat ini terlanjur terbit tersebut.
"Nanti (datanya) kita share ke Kemenkes, entah ditindaklanjuti take down atau pembatalan, kita serahkan saja kepada pengambil kebijakan ini," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Ma'ruf, pihaknya tengah menunggu data pemesan sertifikat ilegal tersebut dari penyidik kepolisian, nantinya pihaknya akan dilanjutkan dengan menindaklanjutinya.
"Jadi nanti dari kepolisian akan sampaikan datanya ke kami. Kemudian akan dilakukan langkah lebih lanjut. Sertifikat adalah buatan, jadi secara otomatis data akan masuk dan akan mendapatkan sertifikat," ucap Anas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.