BANDUNG,KOMPAS,com - Pemesan dari jasa penerbitan sertifikat vaksin ilegal tanpa melakukan vaksinasi diketahui hingga puluhan orang.
Adapun polisi telah mengantongi identitas pemesan yang sertifikat vaksinnya telah terbit tersebut untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman mengatakan, bahwa pihaknya saat ini telah mengatongi sebanyak 35 nama pemesan sertifikat vaksin ilegal tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Ungkap Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Palsu
Kasus yang dibongkar oleh Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Andri Agustianto itu menaruh perhatian berbagai pihak, khususnya Kementerian Kesehatan.
"Namanya sudah ada, dari TKP (tempat kejadian perkara) pertama ada sembilan (orang), kedua ada 26 (orang). nanti kita akan tindak lanjuti ke yang punya aplikasi," kata Arif di Mapolda Jabar, Selasa (14/9/2021).
Sertifikat vaksin ilegal yang dijual oleh empat orang sindikat yakni JR, IF, MY dan HH ini ditawarkan secara online melalui media sosial.
Baca juga: Pembuat Sertifikat Vaksin Ilegal Ternyata Eks Relawan, Punya Akses Memasukkan Data
Adapun masing-masing tersangka memiliki perannya masing-masing, untuk JR dan IF merupakan eks relawan vaksinasi di Jabar.
Sedangkan MY dan HH berperan memasarkan melalui media sosial.
Terkait pemesan jasa ini, kata Arif, ia mengatakan mereka berasal dari berbagai macam profesi.