SURABAYA, KOMPAS.com - Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengecek kesiapan bioskop dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes), Selasa (14/9/2021).
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, bioskop sudah boleh beroperasi dengan prokes ketat.
Pengecekan di Kota Pahlawan itu dilakukan oleh Tim Satgas Covid-19 dari jajaran BPB Linmas Surabaya, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara
Setidaknya, Satgas Covid-19 berkeliling ke 19 bioskop yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Surabaya.
Tim mengecek penerapan prokes yang dilakukan oleh pengelola bioskop.
Mulai akses menuju area bioskop, di dalam bioskop, hingga keluar bioskop, termasuk scan barcode yang harus dilakukan oleh setiap pengunjung.
Bahkan, mereka mencoba langsung scan barcode itu untuk memastikan kesiapannya.
Baca juga: Syarat Nonton di Bioskop Harus Sudah Divaksin
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, berdasarkan Inmendagri Nomor 42 tahun 2021 itu, bioskop sudah boleh buka 50 persen dari kapasitas.
Sehingga tim dari Satgas Covid-19 Surabaya menindaklanjuti dengan mengecek kembali kesiapan bioskop menjelang dibuka.
"Kalau lolos ya nanti bisa dibuka bioskopnya. Wajib scan barcode juga di pedulilindungi, sehingga kelengkapannya juga harus sudah ada," kata Eri, Selasa.
Baca juga: Cara Unik Wali Kota Eri Cahyadi Serap Aspirasi Warga, Berkeliling Surabaya dengan Motor