BLITAR, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar menggelar latihan pemadaman kebakaran, Selasa (14/9/2021).
Latihan ini sebagai antisipasi, berkaca dari insiden terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang.
Namun latihan pemadaman kebakaran hanya melibatkan petugas Lapas Blitar tanpa keterlibatan narapidana (napi).
Baca juga: Polisi Diminta Usut Temuan Komnas HAM soal Napi Akses Ponsel di Lapas Kelas I Tangerang
Alasan tak libatkan napi
Pihak Lapas Blitar menggandeng UPT Pemadam Kebakaran Kota Blitar untuk memberikan pengetahuan kepada petugas Lapas tentang tata cara darurat pemadaman kebakaran.
Usai pemberian materi, puluhan petugas Lapas Blitar pun memulai mempraktikkan cara pemadaman kebakaran dengan simulasi memadamkan api di sebuah tong sampah.
Plt Kepala Lapas Kelas II B Blitar Tatang Suherman mengatakan, standar pelaksanaan pemadaman kebakaran di Lapas memang tidak melibatkan napi sebagai penghuni lapas.
Menurutnya, melibatkan para napi justru memunculkan risiko, karena bisa saja para napi justru menghendaki kebakaran menjadi lebih besar sebagai salah satu modus untuk melarikan diri.
"Kalau melibatkan penghuni lapas, risikonya besar, berbahaya. Bagaimana kalau justru penghuni yang memicu kebakaran?" ujar Tatang saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara
Menurut Tatang, sesuai standar pelaksanaan pemadaman kebakaran atau situasi darurat lain, partisipasi yang diharapkan penghuni lapas hanya sebatas melaporkan kepada petugas jaga lapas.
Petugas selanjutnya harus melakukan tindakan cepat sembari meminta bantuan pihak lain, misalnya petugas pemadam kebakaran.
Meski tidak dilibatkan dalam upaya pemadaman kebakaran, kata Tatang, petugas tetap diwajibkan menjaga keselamatan penghuni lapas.
Misalnya, jika kebakaran terjadi di sebuah ruang yang dihuni sejumlah napi maka pintu ruang tersebut harus dibuka agar penghuni dapat menyelamatkan diri.
"Jika kebakaran meluas, ya kalau perlu semua kamar di satu blok ya harus dibuka. Tapi kan warga binaan tetap tidak bisa kemana-mana, tetap berada di dalam pagar blok," jelasnya.
Tatang mengatakan, dalam sebuah insiden kebakaran di lapas juga dikenal istilah force majeur, hal yang mungkin menjadi pengecualian jika terjadi jatuhnya korban jiwa dan yang lainnya.
Baca juga: Peternak Ayam Blitar Geruduk Bank, Bentangkan Poster Pailit Serempak, Ini Tuntutan Mereka