MAGETAN, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur Joko Suyono melaporkan pemilik akun Facebook AS terkait pencemaran nama baik.
Joko Suyono mengatakan, pemilik akun Facebook AS menuding jika dirinya memiliki anak dari hasil perselingkuhan dan menggunakan narkoba.
Dia menilai, unggahan itu merugikan dirinya sebagai anggota dewan.
“Yang jelas yang dituduhkan itu tidak pernah saya lakukan, hal ini merupakan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/09/2021).
Baca juga: Kisah Suroto, Peternak yang Bentangkan Poster ke Arah Jokowi, Kini Diundang ke Istana Negara
Sementara Yun Suryotomo selaku Kuasa Hukum Joko Suyono mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan resmi ke Polda Jawa Timur pada tanggal 26 April 2021.
Saat ini polisi masih memproses kasus tersebut.
Dia pun memastikan, akun Facebook dengan nama AS tersebut masih aktif sampai saat ini.
Yun berharap, pihak kepolisian melacak pemilik akun tersebut.
“Dan ternyata polisi menemukan akun masih aktif sampai sekarang, dan ini bagi polisi semakin mudah,” katanya.
Baca juga: Ada Reruntuhan Bangunan Candi di Kaki Gunung Kukusan, Warga Magetan: Arcanya Dicuri Orang
Yun Suryotomo menambahkan, berdasarkan informasi dari kepolisian, diketahui jika akun tersebut dikelola oleh lebih dari satu orang.
Bahkan pengelola akun tidak hanya berada di Kabupaten Magetan saja.
“Akun ini tidak hanya dijalankan di Magetan, akun ini yang pegang tidak hanya satu orang tapi banyak,” imbuhnya.
Yun Suryotomo ingin pihak kepolisian segera menindak tegas dengan menetapkan status tersangka kepada pengelola akun Facebook AS.
“Kinerja polisi sudah bagus, kalau ini belum ketemu tersangka ini hanya soal waktu,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.