Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal soal Deposito Rp 45 Miliar Milik Nasabah BNI Makassar yang Diduga Hilang

Kompas.com - 14/09/2021, 16:24 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus hilangnya deposito Rp 45 miliar milik seorang pengusaha di Makassar, Sulawesi Selatan, bernama Andi Idris Manggabarani di Bank BNI menjadi sorotan.

Menurut kuasa hukum Andi, Syamsul Kamar, pihak Bank BNI diduga tidak menerapkan prinsip know your customer (KYC) dengan tidak memverifikasi data nasabah pada sistem customer information file (CIF) yang terdaftar dalam bank.

Baca juga: Kronologi Hilangnya Deposito Rp 45 Miliar Milik Pengusaha Sulawesi Selatan Versi Nasabah

Sementara kuasa Hukum Bank BNI, Ronny LD Janis, menjelaskan, kasus tersebut telah diselidiki secara internal, salah satunya bilyet deposito milik Andi tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Bank BNI Kota Makasar.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Dugaan kuasa hukum nasabah BNI 

Syamsul menduga, hilangnya deposito kliennya karena kelemahan sistem pengawasan dan pengamanan di internal Bank BNI.

Pihaknya pun meminta kasus tersebut harus diselidiki secara seksama.

Baca juga: Bank Jateng Beberkan soal 53 Nasabah Jadi Korban Skimming, Total Kerugian 1,6 M

“Kasus tersebut harus diteliti dengan seksama, mengingat bahwa kasus ini tidak berhenti pada pemalsuan bilyet deposito saja, namun dikurasnya dana nasabah melalui rekening rekayasa atau bodong dan terjadinya transaksi nominal besar tanpa sepengetahuan nasabah,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Syamsul, polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut.

“Ini tindakan melibatkan beberapa pihak dan membutuhkan persetujuan berjenjang (manajemen) sehingga pelanggaran prosedur ini dilakukan terstruktur dan sistematis," katanya.

 

2. Hasil investigasi Bank BNI

Ilustrasi penipuan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi penipuan.

Pihak Bank BNI menduga ada indikasi pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar. Salah satunya terkait dengan bilyet deposito atas nama Andi Idris Manggabarani.

Ronny LD Janis, kuasa hukum Bank BNI, juga sempat menunjukkan 3 (tiga) bilyet giro deposito BNI Kantor Cabang Makassar dengan total nilai Rp 40 miliar per tanggal 1 Maret 2021.

Baca juga: Incar Nasabah Bank, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Solo Ditembak Polisi, Ini Kronologinya

“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” katanya. 

Baca juga: Buat Geram Nasabah, Bandar Arisan Ini Bawa Kabur Uang Miliaran dan Tinggalkan Foto Ini

3. Disayangkan kuasa hukum nasabah BNI

Pernyataan resmi Bank BNI tersebut disayangkan oleh Syamsul. Menurutnya, Bank BNI tidak transparan terkait kasus itu.

“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum," kata Syamsul.

"Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” tambahnya.

4. Komitmen Bank BNI

Sementara Ronny LD Janis meminta agar pihak untuk menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Bank BNI juga meminta sejumlah pihak untuk menahan diri tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong (hoaks) yang mendiskreditkan pihak BNI.

“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” tambahnya.

5. Masih diselidiki Bareskrim Mabes Polri

Bank BNI sendiri menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021.

“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," katanya.

"Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini,” tambahnya.

(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com