Pihak Bank BNI menduga ada indikasi pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar. Salah satunya terkait dengan bilyet deposito atas nama Andi Idris Manggabarani.
Ronny LD Janis, kuasa hukum Bank BNI, juga sempat menunjukkan 3 (tiga) bilyet giro deposito BNI Kantor Cabang Makassar dengan total nilai Rp 40 miliar per tanggal 1 Maret 2021.
Baca juga: Incar Nasabah Bank, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Solo Ditembak Polisi, Ini Kronologinya
“Berdasarkan investigasi dari klien kami, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem klien kami serta tidak ditemukan adanya setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut. Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” katanya.
Baca juga: Buat Geram Nasabah, Bandar Arisan Ini Bawa Kabur Uang Miliaran dan Tinggalkan Foto Ini
Pernyataan resmi Bank BNI tersebut disayangkan oleh Syamsul. Menurutnya, Bank BNI tidak transparan terkait kasus itu.
“Sangat disayangkan jika pihak Bank BNI meragukan dana nasabah senilai Rp 45 miliar di rekening tabungan dan mencoba mengaburkan pokok permasalahan dengan hanya melihat kasus ini sebagai pemalsuan deposito semata oleh oknum," kata Syamsul.
"Namun pelanggaran SOP dan prinsip kehati-hatian pada pembukaan 8 rekening rekayasa atau bodong oleh manajemen Bank BNI Makassar serta terjadinya pemindahbukuan tanpa sepengetahuan nasabah (callback) dari rekening Andi Idris Manggabarani ke rekening rekayasa tersebut,” tambahnya.
Sementara Ronny LD Janis meminta agar pihak untuk menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Bank BNI juga meminta sejumlah pihak untuk menahan diri tidak membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik atau kabar bohong (hoaks) yang mendiskreditkan pihak BNI.
“Klien kami sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku. Pelayanan klien kami tetap berjalan normal dan BNI mengapresiasi nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” tambahnya.
Bank BNI sendiri menjelaskan, kasus tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri pada tanggal 1 April 2021.
“Bareskrim Polri saat ini masih melakukan proses penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," katanya.
"Bareskrim Polri saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini,” tambahnya.
(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.