Para tersangka mematok harga Rp 100.000 - Rp 300.000 per sertifikat.
Modus
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan praktik pembuatan sertifikat vaksin ilegal ini dilakukan pada 26 Agustus dan 6 September 2021.
Modus pelaku menawarkan jasa penerbitan vaksin ilegal ini melalui media sosial.
Keuntungan yang didapat tersangka JR mencapai Rp 1,8 Juta, sedangkan tersangka IF, MY, dan HH sebesar Rp 7,8 juta
Atas perbuatannya, pelaku JR dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) huruf C Undang-undang Ri No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
JR juga dijerat Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-undang RI no.7 Tahun 2014 tentang perdagangan di mana ancamannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Sedangkan tersangka IF, MY, dan HH dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) dan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 55 ayat 1 ke-1, 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.