SUMEDANG, KOMPAS.com - Kabupaten Sumedang, Jawa Barat masih memberlakukan aturan level 3 pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.
Sehingga, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat, berbagai aturan yang diterapkan masih mengacu pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang Iwa Kuswaeri mengatakan, Kabupaten Sumedang seharusnya sudah berada pada level 2.
Baca juga: Tak Ingin Kecolongan Ada Klaster Baru, Wabup Sumedang Datangi Pabrik di Kawasan Industri
Akan tetapi, kata Iwa, karena Sumedang masuk algomerasi Bandung Raya, pemerintah pusat masih menetapkan ada pada level 3 pada perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021.
"Pada kenyataannya, Sumedang seharusnya memang sudah di level 2. Tapi karena masuk wilayah algomerasi Bandung Raya, pemerintah pusat menetapkan Sumedang masih di level 3," ujar Iwa kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/9/2021).
Baca juga: Puluhan Rumah di Sumedang Kena Dampak Pembangunan Tol Cisumdawu, Terancam Bencana Pergerakan Tanah
Iwa menuturkan, Sumedang sudah layak masuk level 2 karena kasus harian Covid-19 mengalami penurunan drastis.
Akan tetapi, kata Iwa, karena pemerintah pusat masih menetapkan Sumedang pada level 3, sehingga berbagai aturan dan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat masuk mengacu pada PPKM level 3.
Baca juga: Sumedang PPKM Level 3, MPP Sudah Buka, Warga Dilarang Membawa Anak Saat Pengurusan Administrasi
Dengan kenyataan bahwa seharusnya Sumedang sudah level 2, saat ditanya apakah tempat wisata, bioskop dan tempat hiburan lainnya sudah boleh buka, Iwa mengatakan berbagai aturannya masih mengacu ke level 3.
Dengan kata lain, kata Iwa, hingga perpanjangan PPKM saat ini, tempat wisata, bioskop, dan tempat hiburan di Sumedang belum boleh buka.
"Ya itu tadi. Karena masuk algomerasi Bandung Raya dan pemerintah pusat masih menetapkan status Sumedang di level 3, jadi aturannya mengacu ke level 3," kata Iwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.