TUBAN, KOMPAS.com - Sejumlah pengemudi truk pengangkut sapi "menggeruduk" Pos Polantas di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Mereka tidak terima terima ditilang petugas Satlantas Polres Tuban di Pos Polantas Pakah, Kecamatan Semanding, dan Pos Polantas Temangkar, Kecamatan Widang.
Aksi protes para pengemudi truk pengangkut sapi tersebut juga membuat arus lalu lintas di jalan raya Babat-Tuban sempat tersendat beberapa jam.
Pasalnya, para pengemudi truk tersebut menghentikan kendaraannya melintang di tengah jalan raya, sehingga membuat kemacetan panjang.
Para pengemui truk tersebut beramai-ramai masuk ke dalam Pos Polantas untuk mempertanyakan penilangan yang mereka terima.
Baca juga: Susul Lamongan dan Tuban, Gresik Juga Terapkan PPKM Level 1
Bahkan, aksi protes pengemudi truk pengangkut sapi tersebut direkam warga dan videonya tersebar melalui media sosial TikTok.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Arum Inambala mengatakan, peristiwa itu terjadi Minggu (12/9/2021) pukul 06.30 WIB. Saat itu, petugas sedang melakukan penegakan dan pengaturan lalu lintas.
Petugas lalu melihat sebuah truk pengangkut sapi yang mengangkut sejumlah orang di bagian belakangnya. Terlihat, para penumpang juga bergelantungan di atas bak truk.
Selain itu, penumpang yang duduk di sebelah pengemudi juga tak memakai sabuk pengaman. Melihat pelanggaran itu, petugas menilang pengemudi truk pengangkut sapi itu.
"Permasalahannya bukan truk sapinya, tapi truk sapi itu di bak belakang mengangkut orang dengan jumlah yang banyak,sehingga dilakukan penilangan," kata AKP Arum Inambala, kepada Kompas.com, Selasa (14/8/2021).
Saat ditilang, salah satu pengemudi truk pengangkut sapi memprovokasi sopir lain yang sedang melintas di jalan itu.
"Ada sopir yang mengajak sopir lain untuk memberhentikan kendaraan, dengan melintangkan kendaraannya di tengah jalan dan menimbulkan kemacetan," tuturnya.
Pada peristiwa tersebut, petugas Satlantas Polres Tuban menilang empat truk pengangkut sapi yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Pemkab Tuban Sediakan Layanan Swab Antigen Gratis bagi Peserta Seleksi PPPK Guru
Mereka dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 289 dan pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sebab, penumpang disamping sopir tidak menggunakan sabuk pengaman serta kendaraan pengangkut barang tersebut mengangkut orang," jelasnya.
Arum menjelaskan, polisi akan terus melakukan penertiban dan mengedukasi pengemudi truk sapi yang mengangkut penumpang di bak belakang.
"Ini kita lakukan demi keselamatan bersama," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.