Saat ditilang, salah satu pengemudi truk pengangkut sapi memprovokasi sopir lain yang sedang melintas di jalan itu.
"Ada sopir yang mengajak sopir lain untuk memberhentikan kendaraan, dengan melintangkan kendaraannya di tengah jalan dan menimbulkan kemacetan," tuturnya.
Pada peristiwa tersebut, petugas Satlantas Polres Tuban menilang empat truk pengangkut sapi yang melanggar lalu lintas.
Baca juga: Pemkab Tuban Sediakan Layanan Swab Antigen Gratis bagi Peserta Seleksi PPPK Guru
Mereka dikenakan dua pasal sekaligus yakni pasal 289 dan pasal 303 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Sebab, penumpang disamping sopir tidak menggunakan sabuk pengaman serta kendaraan pengangkut barang tersebut mengangkut orang," jelasnya.
Arum menjelaskan, polisi akan terus melakukan penertiban dan mengedukasi pengemudi truk sapi yang mengangkut penumpang di bak belakang.
"Ini kita lakukan demi keselamatan bersama," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.