Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Tolak Eksepsi Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat

Kompas.com - 14/09/2021, 09:20 WIB
Usman Hadi ,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tegas menolak eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan lima terdakwa lainnya.

Tim JPU meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.

“JPU pada Kejaksaan Negeri Nganjuk secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono, dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).

Keputusan JPU tersebut juga disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (13/9/2021) kemarin.

Baca juga: Jatim Sering Mendung dan Hujan meski Musim Kemarau, Ini Penjelasan BMKG

Persidangan tersebut berlangsung secara virtual. Para terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Nganjuk, sementara majelis hakim ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain Novi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni camat nonaktif Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, camat nonaktif Berbek Harianto, dan camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.

“Untuk satu terdakwa lainnya, M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” tutur Andie.

Andie mengatakan, alasan tim JPU menolak eksepsi karena materi eksepsi yang disampaikan oleh keenam terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.

 

“Sebaliknya, tim JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” beber dia.

“Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud,” sambung Andie.

Baca juga: 4 Jam Kontak Senjata dengan KKB Papua, Prada Ansar Terluka Terkena Tembakan

Setelah ini, kata Andie, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada Senin (20/9/2021) mendatang

Sementara, untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com