“Sebaliknya, tim JPU menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dan telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b KUHAP,” beber dia.
“Oleh karena itu, JPU meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap perkara dimaksud,” sambung Andie.
Baca juga: 4 Jam Kontak Senjata dengan KKB Papua, Prada Ansar Terluka Terkena Tembakan
Setelah ini, kata Andie, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim pada Senin (20/9/2021) mendatang
Sementara, untuk terdakwa M Izza Muhtadin akan dilanjutkan dengan sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi pada tanggal 27 September 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.