NGANJUK, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk tegas menolak eksepsi yang diajukan Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan lima terdakwa lainnya.
Tim JPU meminta majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara.
“JPU pada Kejaksaan Negeri Nganjuk secara tegas menyatakan menolak eksepsi yang diajukan para terdakwa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Andie Wicaksono, dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Keputusan JPU tersebut juga disampaikan dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Senin (13/9/2021) kemarin.
Baca juga: Jatim Sering Mendung dan Hujan meski Musim Kemarau, Ini Penjelasan BMKG
Persidangan tersebut berlangsung secara virtual. Para terdakwa berada di Rutan Kelas IIB Nganjuk, sementara majelis hakim ada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain Novi, terdakwa lain dalam perkara ini yakni camat nonaktif Pace Dupriono, eks Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, camat nonaktif Tanjunganom Edie Srianto, camat nonaktif Berbek Harianto, dan camat nonaktif Loceret Bambang Subagio.
“Untuk satu terdakwa lainnya, M Izza Muhtadin tidak mengajukan eksepsi,” tutur Andie.
Andie mengatakan, alasan tim JPU menolak eksepsi karena materi eksepsi yang disampaikan oleh keenam terdakwa telah membahas atau memasuki materi pokok perkara lebih lanjut yang nantinya akan dibuktikan pada persidangan perkara pokok.