Selain keempat tersangka, saat ini polisi tengah memburu komplotan lain yang diduga mencuri besi penutup drainase di Kota Mataram.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengambil 12 buah. Sedang sisanya dicuri oleh komplotan lain," Kata Heri.
Baca juga: Pemkot Mataram Sebut PPKM Berhasil Tekan Mobilitas Masyarakat hingga 50 Persen
Selain menangkap 4 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 buah besi plat penutup drainase dari tangan penadah.
Sementara 6 plat besi sisanya, telah dijual dan dikirim keluar pulau Lombok.
Tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.