Bersamaan dengan perkembangan politik hasil perundingan meja bundar yang dilaksanakan di Deen Haag 23 Agustus - 2 November 1949, semangat Madura untuk bergabung kembali ke pangkuan NKRI semakin berkobar.
Tanggal 19 Desember 1949, pemerintah negara Madura mengeluarkan pengumuman Nomor 7 tahun 1949 yang berbunyi :
1) Pemerintah Daerah sama sekali tidak berhak untuk mengubah status lain dari daerahnya,
2) Penentuan status Madura kelak di kemudian hari sepenuhnya akan tunduk kepada kehendak rakyat asal dinyatakan terang-terangan dan bebas menuntut peraturan yang sah.
Setelah Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya 30 Desember 1949, maka pada tanggal 10 Januari 1950 Dewan Rakyat Madura menyatakan bahwa negara Madura harus menjadi negara kesatun.
Dewan Rakyat Madura kemudian membentuk panitia pembubaran negara Madura dan menuntut pemerintah RIS untuk memenuhi tuntutan rakyat.
Tuntutan rakyat Madura itu mendapat hambatan dari pemerintah RIS.
Tanggal 15 Februari 1950, terjadi demonstrasi besar-besaran.
Mereka menyerbu kantor Dewan Rakyat Madura. Seketika itu pula, Dewan Rakyat Madura menyatakan membubarkan diri.
Baca juga: Mengenal Kaldu Kokot, Kuliner Madura yang Melegenda
Demonstrasi juga dilakukan di rumah wali negara Madura dengan tuntutan pembubaran negara Madura.
Tuntutan pembubaran negara Madura semakin membesar. Tanggal 23 Februari 1950 Bupati di Pamekasan R. T. A Notohadikoesomo yang diangkat oleh rakyat melaporkan perkembangan situasi Madura ke pemerintah RI di Yogyakarta serta memohon penggabungan negara Madura dengan NKRI.
Akhirnya, pembubaran negara Madura dikabulkan yang diperkuat dengan surat keputusan Presiden RI tanggal 9 1950.
Sebelum keputusan Presiden diterbitkan, Gubernur Jawa Timur telah mengangkat R. Soenarto Hadiwidjojo sebagai residen Madura melalui surat keputusan tanggal 7 Maret 1950 nomor: 24/A/1950.
Dengan demikian, Madura resmi bubar dan bergabung kembali ke pangkuan NKRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.