Setelah naik ke mobil, menurut Sunarto, pelaku menodongkan pisau sangkur dan mengancam supaya korban Danil menuruti kemauan mereka.
"Pelaku menutup mulut korban dengan lakban dan tangannya diikat pakai tali nilon. Kemudian pelaku membawa korban ke arah ATM BRI di Jalan Diponegoro," kata Sunarto.
Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Gubernur Riau?
Setelah melihat situasi aman, pelaku menyuruh korban membuka kunci mesin ATM.
Begitu mesin ATM terbuka, pelaku mengambil uangnya dan dimasukkan ke dalam mobil.
Para pelaku kabur membawa membawa uang, sedangkan korban diturunkan di Jembatan Sungai Batang Lubuh, Rohul.
"Para pelaku kabur ke arah Sumatera Barat. Di sana, mereka membagi uang hasil curas (pencurian dengan kekerasan)," kata Sunarto.
Saat penangkapan, selain menemukan uang, petugas juga menemukan barang bukti berupa emas, jam tangan mewah, ponsel, mobil, buku tabungan hingga kartu ATM.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya 9 tahun penjara," kata Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.