ACEH TENGGARA, KOMPAS.com – Sebanyak 1.819 dosis vaksin Covid-19 tidak bisa digunakan, karena minimnya kemauan masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara untuk ikut vaksinasi.
Selain itu, sebanyak 103 vaksin dinyatakan rusak dalam proses pengiriman.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Sukrimanto menyebutkan, vaksin itu tidak bisa digunakan sesuai aturan penggunaan vaksin.
Baca juga: Ribuan Dosis Vaksin Covid-19 Terbuang di Aceh Tenggara, Ini Kata Kemenkes
“Februari lalu, vaksinasi mulai digerakan itu satu vial isinya 10 dosis vaksin. Jika warga yang ikut vaksin 6 orang, maka disuntikan 6 dosis, 4 dosis lagi hanya bisa digunakan 6 jam setelah vial dibuka,” kata Sukrimanto.
Apabila tidak digunakan selama 6 jam, maka vaksin itu terpaksa dibuang, karena tidak boleh digunakan lagi sesuai aturan penggunaan vaksin.
“Karena model vaksin lama itu lah maka diubah polanya sekarang oleh pemerintah. Sekarang satu vial, dua dosis. Artinya satu vial itu buat dua orang. Jadi, langsung bisa digunakan,” kata dia.
Menurut Sukrimanto, hingga saat ini masyarakat yang ikut vaksinasi dosis pertama sebanyak 32.484 orang.
Sementara dosis kedua sebanyak 16.781 orang.
Kemudian dosis ketiga untuk tenaga kesehatan sebanyak 517 orang.
“Total masyarakat yang harus divaksin di Aceh Tenggara semua kategori itu sebanyak 167.728 jiwa. Kami terus maksimalkan lintas sektor agar vaksinasi bisa segera selesai untuk semua masyarakat,” kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.