Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dugaan Pelecehan Oknum Dokter ke Istri Teman di Semarang, Berawal Intip Mandi dan Onani

Kompas.com - 13/09/2021, 17:32 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Tersangka

Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy, oknum dokter DP telah menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu. 

"Tersangka dr DP sudah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng. Surat penyidikan dan penetapan tersangkanya sudah lengkap," katanya.

Senada, Dirreskrimum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro juga mengatakan, berkas perkara kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah setelah pemenuhan petunjuk jaksa.

"Berkas sudah dikirim dan ada P19 petunjuk jaksa. Sesegera mungkin (P21) kalau petunjuk jaksa sudah kita penuhi semua," jelasnya lewat pesan singkat, Senin (13/9).

Saat ini, berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Tes kejiwaan

Menurut Nia, berkas kasus itu dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku diminta diperiksakan kejiwaanya.

"LP nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan jaksa ke penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," katanya.

Sementara, lanjut Nia, kasus itu juga telah dilaporkan ke Komnas Perempuan. LRCKJHAM ditunjuk untuk mendampingi kasus itu pada Desember 2020.

Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual di Jalanan Sleman, Pria 50 Tahun Ditangkap

Akibat tindakan pelecehan DP itu telah membuat korban alami trauma berat.

"Dampak dari tindakan tersebut, korban mengalami trauma berat, gangguan makan, gangguan tidur dan gangguan emosi. Sejak bulan Desember 2020 sampai hari ini korban harus minum obat anti depresan yang diresepkan psikiatri dan pemulihan ke psikolog," ungkapnya.

Oknum dokter DP juga dianggap telah melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.

"Selain itu, pelaku juga telah melanggar Sumpah Dokter," jelasnya.

(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com