Dewa mengatakan, saat ini tim penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan dengan mengejar orang yang memasok barang haram itu ke dalam lapas.
Menyoal keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa mengatakan hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk menanganinya.
Baca juga: Kronologi Sopir Meninggal Mendadak Saat Kemudikan Truk Tangki, Kernet Langsung Ambil Alih Kemudi
Diberitakan sebelumnya, Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun.
Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing. Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.
Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar.
Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.
Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.