MADIUN, KOMPAS.com - Polres Madiun Kota menetapkan tujuh narapidana yang masih mendekam di Lapas Madiun sebagai tersangka kasus peredaran narkoba di dalam penjara, Senin (13/9/2021).
Terbongkarnya peredaran narkoba di Lapas Madiun berasal dari satu narapidana yang akan bebas didapati memiliki satu linting narkoba jenis ganja.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (13/9/2021) menyatakan, keberadaan napi yang menyimpan ganja itu terbongkar berkat kerja sama yang baik antara polisi dan lapas.
Baca juga: Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Lapas Madiun, 7 Napi Jadi Tersangka
Hal itu terbukti saat pihak lapas menemukan barang bukti tersebut langsung berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengungkapan lebih mendalam.
“Keberhasilan itu karena ada kerja sama baik dengan lapas. Lapas memberikan informasi (ada temuan narkoba). Kemudian kita ungkap sama-sama,” ungkap Dewa.
Napi yang kedapatan memiliki ganja itu diketahui berinisial RWH.
Setelah ditelisik, RWH mengaku membeli ganja tersebut dari sesama napi yang mendekam di penjara berinisial JE.
Tak berhenti di JE, tim kemudian mengejar asal muasal napi itu mendapatkan narkoba jenis ganja.
Sama halnya dengan RWH, rupanya JE mendapatkan barang haram itu dari sesama narapidana berinisial CM yang tinggal di blok penjara yang berbeda.
Mendapatkan fakta itu, tim menggeledah kamar narapidana yang disebut-sebut menjual narkoba.
Dari penggeledahan itu, didapatkan narkotika jenis sabu seberat 71,5 gram dan 575 gram narkoba jenis ganja.
Terungkapnya peredaran narkoba di dalam lapas, lanjut Dewa, juga terbongkar saat petugas menangkap pengedar narkoba berinisial SPB di Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kepada polisi, SPB mengaku mendapatkan barang haram setelah menghubungi MS, seorang napi yang masih mendekam di Lapas Madiun.
Dari pengakuan SPB, polisi berkoordinasi dengan Lapas Madiun lalu diikuti dengan penggeledahan kamar napi berinisial MS.
Di kamar itu, tim mendapati satu buah ponsel yang di dalamnya terdapat percakapan transaksi narkoba antara SPB dan MS.