Hal itu, kata Zakky, seharusnya dianggap sebagai dukungan moral kepada pemerintahan Jokowi.
"Kami direpresif. Bahkan ditangkapi. Kami pun secara teknis itu kami lakukan di beberapa titik. Di depan halte, 100 meter berikutnya dan seterusnya. Jadi tidak di satu tempat," terangnya.
Zakky menyayangkan tindakan represif aparat terkait aksi mereka.
"Kenapa kami ditangkapi? Apa yang menjadi kesalahan kami. Kami tidak melakukan kriminalisasi dan lain sebagainya. Tapi yang terjadi teman-teman kami ditangkapi 10 orang dan sekarang masih di sana. Katanya mau dibebaskan tapi tidak tahu kapan," sambung Zakky.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, menyampaikan pendapat di muka umum dijamin undang-undang.
Namun, tetap harus mematuhi aturan dalam menyampaikan pendapat di muka umum, salah satunya dengan memberitahukan agenda dan materi yang akan disampaikan.
"Yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata dia.
(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.