SOLO, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Resor Kota Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan ada sejumlah mahasiswa yang diamankan saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Kampus Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Senin (13/9/2021).
Penangkapan itu dilakukan karena beberapa mahasiswa itu dianggap tidak menyampaikan aspirasinya sesuai aturan yang berlaku.
"Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU (undang-undang), namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Bentangkan Poster Saat Jokowi ke UNS, 10 Mahasiswa Diamankan Polisi
Menurut Ade, sebelum penyampaian aspirasi, harus ada pemberitahuan kepada polisi terlebih dahulu.
Materi yang akan disampaikan, sebutnya, juga harus diberitahukan sebelum penyampaian aspirasi di muka umum berlangsung.
Di sisi lain, katanya saat ini masih kondisi pandemi Covid-19. Sehingga semua kegiatan yang berpotensi kerumunan tidak diperbolehkan.
"Di tengah pandemi saat ini semua giat yang berpotensi menimbulkan kerumunan agar dihindari, karena kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid secara masif," kata dia.
Baca juga: Jokowi Masuk ke Perkampungan di Klaten, Pantau Vaksinasi Door to Door
Sebagai informasi, sejumlah mahasiswa UNS Solo, Jawa Tengah, diamankan polisi karena membentangkan poster saat Presiden Jokowi berkunjung ke kampus tersebut.
Kunjungan Presiden Jokowi ke UNS untuk menghadiri kegiatan Forum Rektor Perguruan Tinggi se-Indonesia.