BALI, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab ikut menyoroti kasus larangan master of ceremony (MC) perempuan tampil secara fisik di acara Gubernur Bali Wayan Koster.
Kasus yang kemudian viral di media sosial itu dianggap diskriminatif terhadap pekerja perempuan di Bali.
"Peristiwa tersebut menggambarkan betapa diskriminasi terhadap perempuan masih terjadi dan dilakukan secara mencolok," kata Umar saat dihubungi, Senin (13/9/2021).
Umar menyebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali menyayangkan hal itu terjadi dalam acara resmi pemerintah.
Ombudsman menilai, perlakuan terhadap MC perempuan tersebut masuk kategori maladministrasi.
Baca juga: Bebas dari Penjara, 2 WN Filipina yang Terlibat Kasus Skimming di Bali Dideportasi
"Yakni tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh pemerintah terhadap seorang warga negara," kata dia.
Ombudsman, lanjut Umar, meminta agar kasus serupa tak terulang dan meminta agar Pemerintah Provinsi Bali menghindari diri dari intervensi pihak mana pun.
Termasuk pihak yang berupaya mengubah rencana kegiatan formal yang melibatkan pembawa acara perempuan.
Meski belum ada rencana memanggil perwakilan Pemerintah Provinsi Bali, ia tetap mendorong agar pemprov memberikan penjelasan kepada publik.
"Jelaskan kejadian ini kepada publik secara gamblang agar diketahui duduk perkaranya," kata dia.