KOMPAS.com - Acara live music di Dusun Perendek, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dibubarkan polisi pada Sabtu (11/9/2021) malam.
Pembubaran dilakukan karena acara tersebut menimbulkan kerumunan dan melanggar peraturan PPKM.
Penyelenggara acara, Lalu Sahwin (42) mengadakan acara tersebut sebagai hiburan dalam hajatan sunatan.
Sahwin turut menghadirkan lima orang biduan yang salah satunya merupakan artis lokal.
Baca juga: Lombok Barat Buka 20 Gerai Vaksin Covid-19, Catat Lokasinya
Warga sekitar lokasi pun berbondong-bondong mendatangi acara tersebut.
"Kami langsung melakukan koordinasi dengan pemilik hajatan terkait pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan Covid-19," kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, Minggu (12/9/2021).
Kapolres dan Dandim 1620/Loteng yang datang ke lokasi, meminta pemilik hajat untuk menghentikan acara karena dikhawatirkan terjadi penyebaran Covid-19.
"Kami juga secara humanis meminta pada pemilik hajatan agar kegiatan live music dihentikan karena melanggar prokes Covid-19," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.