Untuk membongkar lebih jauh praktik peredaran narkoba di dalam lapas, polisi telah berkoordinasi dengan dua lapas yang ada di Kota Madiun.
Kedua lapas itu yakni, Lapas Kelas I Madiun dan Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.
Koordinasi itu dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di dalam maupun di luar Lapas.
Menyoal masuknya narkoba ke dalam lapas, dapat dilakukan dengan berbagai macam modus.
Mulai dari diselipkan dalam barang kiriman hingga dilemparkan dari luar lapas.
Terkait keterlibatan oknum pegawai lapas, Dewa menjelaskan, hal itu menjadi kewenangan Lapas Madiun untuk pengungkapanya.
Terhadap kasus itu, tujuh narapidana penghuni Lapas Madiun dijerat dengan pasal 114 UU ayat 2 UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.