MADIUN, KOMPAS.com- Aparat Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun Kota membongkar jaringan peredaran narkoba di Lapas Madiun.
Hasilnya, tujuh narapidana ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Pasca-kunjungan Presiden Jokowi di Madiun, Benih Porang Banyak Diborong Petani Luar Daerah
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, tujuh napi tertangkap dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 selama bulan Juli sampai September 2021.
Selain napi lapas, sebanyak 8 warga lainnya tertangkap lantaran kepemilikan barang haram tersebut.
"Tersangkanya total ada 15 orang. Dari jumlah itu, tujuh orang berasal dari dalam lapas (narapidana lapas Madiun,)" kata Dewa.
Dewa mengungkapkan, tujuh napi yang menjadi tersangka peredaran narkoba di lapas memiliki peran masing-masing.
Ada yang sebagai pengedar, kurir, hingga pengguna.
Hanya saja, pengendalian peredaran narkoba di dalam lapas dilakukan dari luar.
Untuk itu polisi bekerja sama dengan lapas, menelisik pengendalian narkoba di dalam lapas Madiun.
Dewa menyatakan, tidak tertutup kemungkinan para napi yang jadi tersangka itu juga mengedarkan narkotika di luar lapas. Apalagi peran operator diduga berada di luar Lapas.
Baca juga: Wamenkumham Minta Upaya Vaksinasi Covid-19 di Lapas Madiun Dicontoh, Ini Alasannya...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.