Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan 3 Penjual Tembakau Gorila: Beli "Online" lalu Dijual Lagi, Untungnya Berlipat Ganda

Kompas.com - 13/09/2021, 11:47 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya berhasil menangkap tiga orang pemuda pengedar tembakau sintetis atau dikenal gorila secara terang-terangan kepada kalangan muda-mudi di wilayah Tasikmalaya.

Mereka mengaku dapat pasokan dengan membeli online dan menjualnya kembali secara eceran dan langsung ke pemakai dengan keuntungan hampir dua kali lipatnya.

Peredaran tembakau ini pun selalu meresahkan masyarakat karena pemakainya selalu terlibat dalam perbuatan menganggu ketertiban dan keamanan bahkan sampai perbuatan kriminal.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Banyumas Edarkan Tembakau Gorila, Tiap Kemasan Ditempeli Stiker Menarik

"Karena tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat, perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. Komitmen Kami untuk memberantas peredaran Narkoba dan memproses para pelakunya," jelas Kepala Polresta Tasikmalaya AKB0 Aszhari Kurniawan, kepada wartawan di kantornya, Senin (13/9/2021).

Aszhari pun mengaku dua hari kemarin pihaknya telah menangkap 3 pemuda asal Tasikmalaya yang sedang mengedarkan tembakau gorila ini secara paket kecil.

Baca juga: Sebuah Vila di Anyer Dijadikan Tempat Produksi Tembakau Gorila

Kasusnya pun terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan besar yang selama ini menyuplai tembakau gorila yang beredar di wilayahnya.

"Kita terus kembangkan penyidikannya untuk terus mengungkap jaringannya," tambah Aszhari.

Baca juga: Tembakau Gorila Kembali Marak di Tasikmalaya, Penjualnya Pakai Sistem Tempel

Sasar pembeli anak-anak muda dalam bentuk lintingan

Sementara itu, Kepala Satnarkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ade Hermawan, menyebut ketiga pelaku pengedar itu adalah pemuda berinisial AWN (25), SAN (27) dan ISF (24) asal Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Mereka mengedarkan tembakau ini dengan cara membagi paket linting dari paket besar hasil pembeliannya secara online selama ini.

Baca juga: Edarkan Tembakau Gorila, 2 Musisi Asal Makassar Ditangkap

"Misalkan harganya sekian hasil mereka beli online, dibagi paket lintingan oleh mereka dan dijual kembali. Nah, hasilnya mereka bisa dapat dua kali lipatnya. Kalau harganya enggak usah disebut yah," kata Ade.

Saat penangkapan, lanjut Ade, pihaknya mendapatkan paket linting sebanyak 33 buah dan 1 paket plastik narkotika jenis tembakau gorila yang belum dipaketkan lintingan.

Selama ini, ketiga pelaku pengedar ini menyasar pembeli kalangan muda-mudi yang masih usia anak sekolahan.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009  dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara," kata Ade.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com