Penasihat hukum orangtua korban penculikan, Djoko Purnawan Dewantoro mempertanyakan polisi tak menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polisi hanya menjerat tersangka DN dengan Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak gadis di bawah umur dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Bagi Djoko, semestinya polisi menjerat tersangka DN dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih anak di bawah umur (14 tahun).
Tak hanya itu, sebelum diculik tersangka DN, korban dalam kondisi hamil diduga akibat disetubuhi tersangka.
“Saya berharap polisi menjerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korbannya adalah anak-anak. Apalagi UU Perlindungan Anak merupakan undang-undang khusus seperti narkoba, korupsi,” kata Djoko.
Menurut Djoko bila tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak maka tersangka dapat dipenjara minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, tersangka dapat didenda hingga Rp 5 miliar.
Bahkan, bila ditemukan ada unsur pemberatnya, tersangka bisa sampai hukuman seumur hidup.
Baca juga: Didaftarkan ke BSN Bersama Aksara Sunda dan Bali, Huruf Jawa Diharap Bertambah Penggunanya
Ia juga berharap polisi menangkap pelaku lain yang turut serta dalam kasus tersebut.
Sebab, saat kejadian ada pelaku lain yang ikut terlibat hingga terjadinya penculikan dan pencabulan sampai korban hamil serta melahirkan.
Diberitakan sebelumnya, aparat Reskrim Polres Madiun menangkap DN (36), seorang pengusaha asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Rabu (8/9/2021).
Pria beristri itu ditangkap lantaran menculik KN (14), anak perempuan seorang tukang tambal di Kota Madiun sejak Juni 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.