KOMPAS.com- Polisi menangkap satu orang yang diduga menjual beras tidak layak konsumsi di Kecamatan Airmadidi, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
"Tersangka beserta barang bukti empat karung beras yang tidak layak konsumsi, sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Airmadidi untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Kombes Jules Abraham Abas di Manado, Minggu (12/9/2021), dilansir Antara.
Jules mengatakan, tersangka diduga membeli beras yang sudah dicampur kemudian menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan.
Baca juga: Bocah Laki-laki 10 Tahun di Makassar Diculik dan Ditukar 3 Karung Beras, Bukan Kali Pertama
Beras yang masih bagus diletakkan di bagian atas agar korban tidak mengetahui bahwa sebagian beras lainnya sudah dicampur dengan beras yang tidak layak konsumsi.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain," katanya.
Tersangka EL (40), warga Remboken, Minahasa beraksi di wilayah Airmadidi, Minahasa Utara, dengan menawarkan beras kepada beberapa warga setempat.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka berdalih beras yang dijualnya merupakan jenis Membramo Super.
Baca juga: Saya Hanya Bisa Lihat Orang-orang Ambil Bantuan Beras dan Duit, Hati Saya Menangis
Salah seorang korban yang berusia lanjut tergiur, dan membeli beras sebanyak dua karung.