Sejauh ini kepolisian telah menaikkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, dalam kasus ini terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
Belum ada tersangka, tapi kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memanggil Kalapas Kelas I Tangerang bersama 14 pegawai lapas yang melaksanakan piket hari itu.
Selain itu, kepolisian juga akan menggali keterangan dari tujuh orang warga binaan, pemeriksaan pada tiga orang anggota damkar, tiga orang saksi dari PLN.
Baca juga: Wamenkumham Minta Upaya Vaksinasi Covid-19 di Lapas Madiun Dicontoh, Ini Alasannya...
"Pemeriksaan sebagai saksi dilaksanakan pada hari Senin, 13 September 2021, di Polda Metro Jaya," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu, (11/9/2021).
Sejumlah barang bukti yang disita kepolisian antara lain rekaman CCTV, belasan HP, gembok dan anak kunci, serta barang bukti lain terkait tindak pidana.
Wartawan Muhammad Iqbal di Serang berkontribusi dalam artikel ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.