MEDAN, KOMPAS.com - Seorang sopir berinisial GP diringkus Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan seberat 30 kg narkoba jenis ganja yang disimpannya di dalam karung pada Jumat (10/9/2021).
Pelaku mengaku tergiur uang sebesar Rp 21 juta bila berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
Sopir tersebut berinisial GP (48), warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Baca juga: Tergiur Investasi Trading, Pria Ini Gelapkan Uang dan Rekayasa Pembobolan Minimarket
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan GP berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.
Adapun lokasinya berada di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Pihaknya lantas bergerak cepat menyelidiki dan menangkap tersangka GP dengan barang bukti sebanyak 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning di dalam sebuah karung goni.
Baca juga: Pemuda Nekat Bawa 30 Kg Ganja, Sempat Terkendala Syarat Vaksinasi
"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (12/9/2021).
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.