Ardian kembali mengatakan, sopir tidak bisa menunjukan dokumen atau bukti bahwa kendaraan tersebut sebagai persyaratan ambulans.
Kata Ardian, mobil tersebut bukan kendaraan operasional ambulans melainkan sebuah mini bus putih yang diberi stiker ambulans.
Sedangkan untuk surat kendaraan asli sesuai dengan nomor pelat B1382PKD.
Polisi kemudian menyita rotator,srobo dan mencabut stiker bertuliskan ambulans dan nomor kontak yang tertera di mobil.
"Kita copot semua rotatornya karena belum layak jadi ambulans. Copot Strobonya juga. Terus kita amankan lanjut ditilang STNKnya. Atribut terkait ambulans itu dicopot semuanya, tulisan ambulance," ungkapnya.
Niatnya pasangan muda-mudi untuk wisata ke Puncak pun kandas, mereka langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog.
Atas perbuatannya, polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280 dan Pasal 287.
"Tadi sudah kita tindak sesuai UU Lalu Lintas terkait kendaraan yang tidak dalam keadaan darurat tapi melawan arus jadi kita berikan sanksi. Pasal berlapis. Kendaraan yang tidak prioritas tapi dia lawan arus, terus peruntukan kendaraan bahwa tidak sesuai nopol khusus. Dilihat dari STNK nya masih mini bus, belum berubah fungsi ambulans. Ketiganya, penggunaan rotator, itu udah jadi satu pasal yang berkaitan," jelas Ardian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.