Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke PM.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM mengaku membunuh korban menggunakan senjata tajam," kata Bachtiar saat konferensi pers di Polres Inhu, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Diberi Permen dan Hape untuk TikTok-an, Bocah 5 Tahun Dicabuli 2 Pria di Kebun Sawit
Sebelum ditemuka tewas, BF sempat pamit ke ibunya untuk bermain game online di simpang perumahan tempat tinggalnya pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 11.00 WIB, ia sempat pulang untuk makan. Setelah selesai, ia kembali ke tempat yang sama untuk bermain game online.
Namun hingga pukul 14.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Ayah BF yang baru pulang dari panen sawit menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.
Mereka kemudian mencari BF dan bertanya ke tetanggga. Namun hingga pukul 18.00 WIB, tak ada ada yang mengetahui keberadaan BF.
Baca juga: Petani Sawit di Riau Curhat ke Wapres, Ini yang Disampaikan
Dibantu karyawan perusahaan, orangtua BF terus mencari keberadan anaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Namun hasilnya bocah 13 tahun tersebut tetap tak ditemukan keberadaannya.
Lalu pada Senin (30/8/2021), dua saksi yakni Karisma dan Robinhod serta beberapa karyawan perusahaan mencium bau tak sedap di kebun sawit.
Saat dicek, mereka menemukan bagian tubuh korban yang mengenakan celana pendek hitam dan baju kemeja motif kotak-kotak hijau.
Pakaian tersebut digunakan korban terakhir kali saat meninggalkan rumah. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gangsal.
Baca juga: Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kapak satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.
Saat ini PM sudah mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.