Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Sakit Hati, Bocah 13 Tahun Tewas Dibunuh di Kebun Sawit, Ini Kronologinya

Kompas.com - 11/09/2021, 17:18 WIB
Rachmawati

Editor

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke PM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku PM mengaku membunuh korban menggunakan senjata tajam," kata Bachtiar saat konferensi pers di Polres Inhu, Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Diberi Permen dan Hape untuk TikTok-an, Bocah 5 Tahun Dicabuli 2 Pria di Kebun Sawit

Korban sempat izin main game online

Sebelum ditemuka tewas, BF sempat pamit ke ibunya untuk bermain game online di simpang perumahan tempat tinggalnya pada Jumat (27/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sekitar pukul 11.00 WIB, ia sempat pulang untuk makan. Setelah selesai, ia kembali ke tempat yang sama untuk bermain game online.

Namun hingga pukul 14.00 WIB, korban tak kunjung pulang. Ayah BF yang baru pulang dari panen sawit menanyakan keberadaan korban kepada istrinya.

Mereka kemudian mencari BF dan bertanya ke tetanggga. Namun hingga pukul 18.00 WIB, tak ada ada yang mengetahui keberadaan BF.

Baca juga: Petani Sawit di Riau Curhat ke Wapres, Ini yang Disampaikan

Dibantu karyawan perusahaan, orangtua BF terus mencari keberadan anaknya pada hari Sabtu dan Minggu. Namun hasilnya bocah 13 tahun tersebut tetap tak ditemukan keberadaannya.

Lalu pada Senin (30/8/2021), dua saksi yakni Karisma dan Robinhod serta beberapa karyawan perusahaan mencium bau tak sedap di kebun sawit.

Saat dicek, mereka menemukan bagian tubuh korban yang mengenakan celana pendek hitam dan baju kemeja motif kotak-kotak hijau.

Pakaian tersebut digunakan korban terakhir kali saat meninggalkan rumah. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batang Gangsal.

Baca juga: Cabut Izin Perusahaan Sawit Demi Bela Hak Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat ke PTUN

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kapak satu unit sepeda motor, satu lembar baju kaos, dan sepasang sepatu milik pelaku.

Saat ini PM sudah mendekam di sel tahanan untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 340 atau 338 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegasnya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Gunung Semeru 4 Kali Meletus Pagi Ini

Regional
Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com